Halo semuadah tau belum klo bapak Presiden SBY telah menandatangani PP Nomor 25, 26, dan 27 Tahun 2010 tanggal 5 Februari 2010 tentang kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan Polri. Kenaikan gaji pokok tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010, sedangkan daftar gaji bulan April 2010 sudah dicetak hampir di seluruh Indonesia, jadi kekurangan pembayaran akan dirapel paling lambat bulan Mei 2010. Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan telah mengeluaran Surat Edaran Nomor SE-06/PB/2010 tentang tata cara pembayaran gaji pokok baru tersebut. Menurut Surat Edaran tersebut pembayaran gaji bulan Mei 2010 harus sudah menggunakan besaran gaji pokok baru sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Mau lihat daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri tahun 2010 ? Klik di sini
Posting Komentar